Tuesday, March 30, 2010

Irjen Edward Aritonang: Gayus Telah Ditemukan, Segera Ditangkap

Oknum pegawai pajak, Gayus Tambunan saat ini masih berada di Singapura. Polri telah mengajukan pemblokiran pasfornya dan memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ka Div Humas Polri, Inspektur Jenderal(Pol) Edward Aritonang mengatakan Gayus akan segera ditangkap.

"Saat ini dia ada di sebuah hotel, tinggal koordinasi dengan pihak terkait supaya bisa ditangkap yang bersangkutan sesuai ketentuan," kata Edward di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 30 Maret 2010.

Bagaimanapun, penangkapan Gayus harus dilakukan sesuai ketentuan.

"Untuk nantinya tak menjadi masalah di belakang hari, misalnya memaksa seseorang yang bukan di yuridiksi Indonesia," tambah dia.

Gayus diketahui pergi dari Indonesia sejak Rabu 24 maret 2010 malam. Dia bertolak menggunakan pesawat Singapore Airlines. Gayus ke Singapura dengan alasan berobat. Gayus kabur setelah sempat curhat dengan Satgas Antimafia Hukum.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan paspor pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan Gayus ke Indonesia.

"Sudah koordinasi dengan Kantor Imigrasi di Singapura. Paspor Gayus itu diblokir," kata Patrialis Akbar di Kejaksaan agung, Senin 29 Maret 2010.

Patrialis mengatakan, agar Gayus dapat kembali ke Indonesia, pihak imigrasi mengeluarkan Surat Perjalananan Laksana Paspor (SPLP). "Yang berlaku hanya satu kali dari Singapura ke Indonesia," ujar dia.

Selain Gayus, istrinya, Milana Anggraeini juga sedang diburu Polisi.

Milana bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang dan penggelapan pajak yang dilakukan suaminya. Saat ini, dia diduga bersama Gayus di Singapura.

Patrialis Akbar: Paspor Gayus Tambunan Diblokir

Kemkumham mulai Senin(29 Maret 2010) telah memblokir paspor Gayus Tambunan, yang saat ini diduga tengah berada di Singapura.

"Saya sudah koordinasi dengan Imigrasi Singapura bahwa paspornya (Gayus HP Tambunan) itu diblokir mulai hari ini," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar, di Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, Gayus HP Tambunan diduga melarikan diri ke Singapura saat hendak menjalani pemeriksaan internal di lingkungan Ditjen Pajak dan pemeriksaan penyidik Mabes Polri soal keberadaan dana di rekeningnya sebesar Rp24,6 miliar.

Gayus HP Tambunan tersandung dalam kasus pencucian uang, penggelapan, dan tindak pidana korupsi soal adanya aliran dana ke rekeningnya di Panin Bank sebesar Rp24,6 miliar.

Namun perkara yang maju ke pengadilan terkait penggelapan uang dari PT Megah Jaya Garmindo sebesar Rp370 juta, dan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten memvonis bebas dirinya dari jeratan kasus penggelapan.

Menkumham menyatakan meski demikian Gayus adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tentunya keberadaannya di luar negeri harus dilindungi.

"Karena itu, agar Gayus ini bisa kembali ke Indonesia, kita keluarkan yang namanya SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) yang hanya berlaku satu kali, yakni dari Singapura ke Indonesia," katanya.

Ia juga mengaku dirinya sudah memerintahkan seluruh atase imigrasi di seluruh dunia untuk mendeteksi keberadaan Gayus.

"Perintah terhadap seluruh imigrasi di seluruh dunia, karena kita ingin membantu polisi," katanya.

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum menyatakan, pekan depan paling tidak akan terbongkar sindikat pajak terkait kasus pegawai Direktorat Pajak (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan.

"Sindikasi ini yang dalam waktu dekat, Insya Allah akan terbongkar," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, di Jakarta, Senin.

Sunday, March 28, 2010

Nekat Robert Tantular Gugat JK dan Susno Duadji

1. Gugatan atas penangkapan Robert Tantular pada tanggal 25 November 2008 yang diperintahkan Jusuf Kalla.

2. Gugatan atas adanya tuduhan Robert Tantular adalah perampok. Tuduhan yang dilayangkan langsung oleh Jusuf Kalla dan Susno Duadji. Karena sampai saat ini tidak ada dakwaan perampokan yang dituduhkan kepada Robert. Robert hanya didakwa dalam tindak pidana perbankan.

ICW: Polri Tak Berniat Berantas Markus, Sejak Awal


Mereka hanya memetakan, ada markus di lembaganya. Tapi, coba dilihat apa ada yang diseret ke pengadilan?

Emerson menilai kegagalan itu karena sejak awal memang Polri tidak berniat memberantas markus di lembaganya. Tapi, kan tidak ada action-nya. Mereka hanya memetakan, ada markus di lembaganya. Tidak aneh bagi Emerson jika Susno justru lebih memilih membongkar kasus ini ke media karena ketidakpercayaannya pada proses pengawasan dan penindakan di lembaganya. Dengan adanya kasus markus pajak ini, Emerson berharap Polri bisa memperbaiki sistem ke dalam internalnya. "Tidak hanya dari apa yang dibilang Pak Susno. Kalau ini tidak dilakukan, maka ini hanya wacana sosial dalam pemberantasan markus di Polri," tandasnya.


Dari Awal, Susno Telah Melapor ke Kapolri, tapi...

Sebelum perkara makelar kasus meledak di luar Mabes Polri, mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji telah memberi laporan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri perihal tindak tanduk markus petinggi Polri. "Saya ingin tegaskan, sebelum perkara dipublikasi, beliau berkirim surat ke Kapolri, dan menjelaskan ada persoalan di Mabes Polri. Menurut Efran, dalam laporan ke Kapolri, mantan Kapolda Jawa Barat ini membeberkan persoalan hukum yang menjerat direktur, kasat, dan kanit di Mabes Polri. Namun, laporan Susno tersebut saat ini justru memosisikan "kakaknya" ini dalam posisi terjepit. Dia berharap, Propam Mabes Polri memberi perlindungan terhadap Susno yang saat ini masih menjadi pati di Mabes Polri.