Friday, April 9, 2010

Akhirnya, Bahasyim Assifie Ditahan!


Bahasyim menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam Jum'at 9 April 2010 di Markas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, mantan pegawai DirJend Pajak Dep Keu Bahasyim Assifie dinyatakan ditahan. Tersangka yang dituduh berperan sebagai makelar kasus(markus) perpajakan, korupsi, dan pencucian uang, keluar dari ruang pemeriksaan sekiatar pukul 22.00 WIB dan langsung digelandang ke sel tahanan.

Menurut polisi, Bahasyim Assifie memiliki uang senilai Rp 64 miliar (Rp 66 miliar jika ditambah dengan bunganya) yang disimpan di dalam rekening BNI milik istrinya Sri Purwanti dan anaknya Winda Arum Hapsari. Diduga, rekening itu merupakan hasil gratifikasi atau fee atas jasa bantuan penyelesaian masalah perpajakan. Kini, rekening itu telah diblokir.

Bahasyim Minta Didoakan

Mantan petinggi pegawai pajak Bahasyim Assifie akhirnya resmi menjadi tahanan hari ini, setelah 11 jam menjalani pemeriksaan di gedung Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya.

Namun, sebelum masuk dalam ruang tahanan Sub Bagian Perawatan Tahanan Biro Operasi Polda Metro Jaya, dia sempat memberikan komentar mesti tidak terkait mengenai hasil pemeriksaan.

Dirinya hanya meminta didoakan. "Saya minta doanya ya," kata dia saat dikerumuni para wartawan yang sejak lama menunggunya.

Seperti diketahui, mantan petinggi pegawai pajak itu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi saat melakukan pemeriksaan.

"Iya hari ini Bahasyim diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Munandar kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 9 April 2010.

Pemeriksaan Bahaysim Assifie dibenarkan pengacaranya, John K Aziz. Menurut John, sebenarnya kliennya dipanggil Polda Metro pada Senin 19 April mendatang.

"Pak Hasyim datang sejak jam 10 pagi di dalam. Beliau merasa tidak tenang. Pak Hasyim ingin memberikan keterangan lebih cepat. Mengingat begitu gencarnya pemberitaan di media," kata John.

No comments:

Post a Comment