Monday, April 19, 2010

Gayus ala Surabaya Tertangkap Sudah


Gelapkan uang wajib pajak (WP) 350 Miliar

Sungguh mencengangkan di Surabaya ternyata ada 'Gayus' lain lagi yang prestasinya jauh melebihi Gayus Tambunan asli, dugaan sementara penggelapan pajak yang dilakukannya senilai Rp 350 M.

Seperti yang diungkapkan Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ike Edwin, “Dugaan sementara, angka kerugiannya mencapai Rp 350 miliar,” Minggu 18 April 2010.

Hingga sat ini sudah sepuluh orang tersangka ditangkap Polisi untuk dimintai keteranggan. Diantara tersangkanya adalah oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rungkut Jl Jagir Wonokromo Surabaya bernama Suhertanto alias Tanto, 33.

“Suhertanto dan sembilan tersangka lainnya, telah berkomplot melakukan pemalsuan validasi pajak atau laporan pembayaran pajak seorang wajib pajak, dengan tiga modus,” jelas Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ike Edwin

Modus yang dilakukan komplotan ini, pertama, dengan mengganti nama dan alamat wajib pajak(WP) sehingga sulit dideteksi. Kedua, pembayaran pajak tidak sesuai dengan modul penerimaan pajak negara. Ketiga, menghapus data wajib pajak. Suhertanto alias Tanto yang menjabat sebagai jurus sita wilayah Karang Pilang di KPP ini, mengetahuinya dan malah mendukung aksi komplotan tersebut.

Dari penangkapan Tanto, selain pengakuan bila dia juga terlibat, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 34 juta dan sertifikat tanah atas namanya dengan alamat di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

No comments:

Post a Comment