Thursday, April 22, 2010

Sammy "Kerispatih" Terancam 4 Tahun Penjara

Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy, Mantan vokalis grup band Kerispatih yang terjerat kasus penggunaan narkoba jenis sabu, pada Kamis (22/4/2010) mulai disidangkan. Sammy didakwa oleh jaksa penuntut umum telah menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika untuk digunakan sendiri.

"Dakwaan kesatu bahwa terdakwa Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy pada Selasa 2 Februari 2010 secara hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, narkotika golongan satu bukan tanaman," kata JPU Yamin, membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Lanjut Yamin, Sammy sebelumnya sudah diintai pihak kepolisian sebelum akhirnya berhasil diciduk. "Saksi Justan Efendi Marpaung, saksi Martono, dan saksi Adi Permana yang ketiganya dari Polres Metro Jakarta Pusat telah mengikuti terdakwa sejak perjalanan dari Jalan Hayam Wuruk," ungkap Yamin membacakan surat dakwaan Nomer Reg. Perkara; PDM- 529 /JKT.PST/ 03/2010.

Yamin mengatakan, "Saat dilakukan pemeriksaan di kamar kos terdakwa, di atas meja televisi ditemukan satu plastik bening berisi kristal putih seberat 0,3366 gram yang diakui terdakwa miliknya," katanya masih dalam sidang. "Dan di dalam lemari pakaian ditemukan seperangkat alat isap atau bong berikut cangklong," sambungya.

Lebih lanjut, berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik No.Lab: 214 B /II/ 2010 /UPT Lab Uji Coba Narkoba 3 Februari 2010, Sammy positif menggunakan narkotika jenis sabu. "Dari plastik bening berisi kristal putih seberat 0,3366 gram adalah benar mengandung metafetamin dan terdaftar dalam golongan satu nomor ururt 61 lampiran UU.RI No. 35 2009 tentang Narkotika," jabar Yamin.

Oleh karena itu, pada dakwaan kesatu, Sammy pun diancam secara pidana. "Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ancam Yamin.

Selanjutnya, berdasarkan hasil visum et repertum dari Fakultas Kedokteran Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo, dari hasil tes urine, Sammy pun dinyatakan positif sebagai pengguna narkotik. "Urine terdakwa Sammy adalah positif mengandung amfetamin, methamphine, dan benzodiazepines," kata JPU Silvia Desty.

Oleh karenanya, pada dakwaan kedua, Sammy dijerat dengan Pasal 127 ayat 1. "Bahwa terdakwa menggunakan narkotika golongan satu berupa satu plastik bening berisi kristal putih seberat 0,3366 gram tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI dan bukan digunakan kepentingan ilmu pengetahuan atau pengobatan," papar Silvia.

Atas dakwaan tim JPU, Sammy pun terancam hukuman kurungan minimal 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal sebesar Rp 8 miliar.

No comments:

Post a Comment