Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, berdasarkan temuan dari DirJen Imigrasi diperoleh informasi bahwa Gayus Tambunan membuat paspor dengan mencantumkan diri sebagai pegawai swasta. Paspor itulah yang ia gunakan, Gayus berhasil kabur ke Singapura.
Gayus Tambunan, kata Patrialis Akbar, mendapatkan surat rekomendasi dari salah satu perusahaan swasta untuk membuat paspor. "Perusahaannya saya lupa. Saya betul-betul lihat berkasnya. Datanya ada di kantor saya," ucap dia di Mabes Polri, Selasa (30/3/2010).
Akibat pengakuan palsu itu, ucap dia, pihak Imigrasi kemudian memblokir paspor Gayus. Kemudian, pihak Singapura menanyakan alasan pemblokiran paspor. "Tadi pagi Imigrasi Singapura tanyakan ke kami. Disampaikan pihak Imigrasi (Indonesia) waktu Gayus buat paspor statusnya pegawai swasta," jelas dia.
Patrialis menambahkan, akibat pemblokiran paspor itu, Gayus tidak dapat keluar dari Singapura. Karena itu, pihaknya menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor agar dapat kembali ke Indonesia untuk sekali perjalanan. "Kita tetap berkewajiban melindungi Gayus," ujarnya.
Seperti diberitakan, Gayus yang masuk dalam daftar pencarian orang kini telah diketahui lokasi di Singapura. Kepolisian sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak agar dapat membawa pegawai golongan III A kembali ke Indonesia.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment